Supaya Tak Jadi Beban Pajak, Begini Cara Blokir STNK


Agar Tidak Kena Pajak Progresif, Begini Cara dan Syarat Blokir STNK

Syarat Blokir STNK di Samsat. Ilustrasi loket di Samsat. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan) Dikutip dari laman Carmudi, untuk persyaratannya sendiri, Anda harus mendatangi Samsat sesuai domisili pelat nomor kendaraan tersebut. Contohnya jika kendaraan yang Anda beli yaitu berdomisili Bandung kota, tentu Anda harus datang ke Samsat Kota.


Cara Blokir STNK Motor atau Mobil untuk Kendaraan Hilang atau Sudah Dijual, Berikut Langkahnya

Langkah pertama untuk blokir STNK kendaraan yang pertama yaitu dengan datang ke kantor Samsat. Tentunya, Anda hanya bisa datang ke Samsat Induk sesuai wilayah kendaraan yang terdaftar. Di bawah ini adalah cara blokir STNK kendaraan di Samsat: Sediakan persyaratan blokir kendaraan di Samsat yang sudah dijelaskan di atas.


Mudah! Ini Cara Dan Persyaratan Blokir STNK Kendaraan Agar Terhindar Dari Pajak Progresif

DIkutip dari laman Carmudi, proses blokir STNK di Samsat cukup mudah dan cepat untuk dilakukan. Maka dari itu, Anda bisa mengatasinya secara mandiri tanpa harus menggunakan biro jasa. Sebab, blokir STNK di Samsat secara mandiri tidak akan dipungut biaya sepeserpun. Berikut syarat-syarat yang perlu Anda persiapkan: 1.


Cara BLOKIR STNK kendaraan bermotor terbaru YouTube

3. Pilih jenis layanan blokir kendaraan, kemudian memilih nomor kendaraan yang akan diblokir. 4. Upload persyaratan seperti dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kuasa, bukti bayar, fotokopi STNK atau BPKB jika ada. Setelah itu klik kirim. Baca juga: Sirkuit Multi-Fungsi di Surabaya Segera Diluncurkan


Blokir STNK Online Jakarta Syarat dan Cara Mudah untuk Membuka Blokir STNK Anda Musafir Digital

Cara blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil atau motor yang sudah dijual perlu diketahui oleh masyarakat. Pada intinya hal ini bertujuan menghindari pajak progresif seandainya seseorang berniat membeli kendaraan baru pada kemudian hari. Mengenal Pemblokiran STNK Aktivitas jual beli kendaraan bermotor memiliki banyak serba serbi yang perlu diketahui oleh konsumen, contohnya saja soal.


Surat Pernyataan Blokir STNK PDF

Untuk melakukan pemblokiran atau lapor jual kendaraan, ada syarat yang harus dilengkapi antar lain : 1. Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan. 2. Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotokopi (bila dikuasakan) 3. Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar. 4. Fotokopi STNK/ BPKB.


Foto Blokir Identitas pada STNK yang Mati 2 Tahun Berlaku 2020?

Jakarta -. Apabila kamu baru menjual mobil atau sepeda motor pribadi, pastikan untuk melakukan blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Hal ini bertujuan agar kamu tidak dikenakan aturan pajak progresif karena kepemilikan STNK lebih dari satu. Cara blokir STNK baik untuk mobil atau sepeda motor bisa dilakukan di Samsat daerah masing-masing.


Cara Blokir STNK Mobil Online dengan Mudah 2021

Siapkan berkas persyaratan blokir STNK yang dibutuhkan. Pertama, Anda siapkan berkas yang harus dibawa untuk blokir STNK di Samsat. Jangan lupa fotocopy sekalian berkas tersebut agar lebih mudah. Kemudian, masukkan ke dalam map. Datang ke Kantor Samsat kendaraan terdaftar untuk blokir STNK.


Begini Cara Blokir STNK Online Agar Tidak Terkena Pajak Progresif

Cara blokir STNK kendaraan ini sebenarnya sangat mudah dilakukan. Pemblokiran sendiri biasanya dilakukan oleh setiap kendaraan bermotor yang sudah dijual. Tapi sayang, banyak pemilik kendaraan enggan mengurus surat blokir pada STNK tersebut. Akibatnya, pemilik kendaraan ini terkena pajak progresif yang membuat biaya pajaknya menjadi lebih mahal dari biasanya.


Cara Blokir STNK Melalui Online maupun Datang ke Kantor Samsat

Untuk memblokir kendaraan, Anda pelu tahu terlebih dahulu apa saja syarat blokir kendaraan yang perlu Anda penuhi. Berikut ini persyaratan yang perlu AutoFamily persiapkan: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Fotokopi surat/akta penyerahan atau bukti pembayaran. Fotokopi STNK /BPKB.


Tak Perlu ke Samsat, Begini Cara Blokir STNK via Online

Cara pemblokiran STNK, pemilik kendaraan dapat meregistrasi melalui situs web, https://pajakonline.jakarta.go.id/. Baca juga: SIM Hilang atau Rusak, Begini Mekanisme dan Syarat Mengurusnya. Pemohon atau pemilik kendaraan yang ingin blokir harus menyiapkan beberapa dokumen untuk nantinya diunggah dalam registrasi. 1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan.


Begini Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual

Pilih jenis layanan blokir kendaraan, kemudian memilih nomor kendaraan yang akan diblokir. 4. Upload persyaratan seperti dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kuasa, bukti bayar, fotokopi STNK atau BPKB jika ada. Setelah itu klik kirim.


cara blokir STNK online YouTube

Dokumen untuk Syarat Blokir STNK Mobil. Jika akan melakukan pemblokiran STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan, maka ada berbagai dokumen yang perlu disiapkan sebagai persyaratannya. Berikut merupakan daftar dokumen tersebut, pastikan tidak ada yang tertinggal sebelum memulai proses pemblokiran STNK.


Begini Cara Blokir STNK via Online

Syarat Blokir STNK Via pajakonline.jakarta.go.id. Berikut ini syarat blokir STNK melalui pajakonline.jakarta.go.id. Scan foto KTP. Scan kartu keluarga. Scan surat pernyataan blokir dengan tanda tangan diatas meterai. Scan surat penyerahan/ akta/ bukti bayar kendaraan bermotor, jika kendaraan telah dijual (tidak wajib).


Cara Blokir STNK Motor yang Hilang Pajak Mobil

Lihat Foto. Blokir STNK Secara Online (ist) Untuk melakukan pemblokiran atau lapor jual kendaraan, ada syarat yang harus dilengkapi antar lain : 1. Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan. 2. Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotokopi (bila dikuasakan) 3. Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar.


Ini Syarat dan Cara Blokir STNK Secara Online

Hal ini bisa dilakukan di kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) di daerah masing-masing. Dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan blokir STNK adalah sebagai berikut: Fotokopi KTP pemilik kendaraan. Surat kuasa bermaterai dan fotokopiannya (bila dikuasakan ke orang lain) Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar. Fotokopi STNK/BPKB.

Scroll to Top