Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan newstempo


Jangan Lagi Pakai Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan! Kenapa? YouTube

Menyatakan Terdakwa SUPARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana " Perbuatan tidak menyenangkan " sebagaimana diatur dan diancam Pasal 335 ayat (1) ke. 1 KUHP dalam dakwaan tunggal ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUPARDI tersebut oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;3.


Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan Arbain Imam Nawawi YouTube

Usai persidangan, kuasa hukum Oie, M. Soleh sudah memperkirakan MK akan mencabut frasa 'perbuatan tidak menyenangkan' dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP. Dia berharap pihak polisi ataupun jaksa tidak bisa lagi "memanfaatkan" frasa tersebut untuk menahan seseorang. "Dengan dicabutnya frasa dalam pasal ini polisi tidak bisa bermain.


Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan newstempo

Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan. Perbuatan tidak menyenangkan dibahas dalam Pasal 335 ayat 1 KUHP yang menyatakan: Barang siapa sengaja melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu minggu atau denda paling banyak lima ribu rupiah, jika ada perintah menjauhi dalam hal ini, memeriksa paragraf.


Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan newstempo

Namun frasa "perbuatan tidak menyenangkan" dalam pasal tersebut dihapuskan oleh MK karena bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Sehingga membuat pasal perbuatan tidak menyenangkan tersebut menjadi: Barang siapa yang melawan hukum memaksa orang lain agar melakukan, membiarkan atau tidak melakukan.


Hari Gini Masih Nyebut Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan?

Batas-Batas Perbuatan yang Tidak Menyenangkan. Perumusan dan penafsiran delik ini sangat elastis, sehingga berpotensi menjadi pasal keranjang sampah. Frasa perbuatan tidak menyenangkan pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi, tetapi tak menafikan penggunaan Pasal 335 KUHP dalam praktik. Pada umumnya, setiap orang berusaha menyenangkan keluarga.


Pelaku Penghentian Ibadah di Lampung Didakwa Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan Kompas.id

Mulai sekarahng, jangan sebut pasal perbuatan tidak menyenangkan lagi ya karena frasa tersebut dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi. Selengkapnya simak: Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan dalam KUHP, Masihkah Ada? Frasa “sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan†pada pasal.


MK Cabut Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan

MK menyatakan bahwa frasa, "sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan" dalam pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 ("UUD 1945") dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sehingga, Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP selengkapnya berbunyi: Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain.


PASAL PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN DALAM KUHP,MASIH ADAKAH? YouTube

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan frasa aturan yang terkenal sebagai delik atau pasal "perbuatan tidak menyenangkan" inkonstitusional. Frasa "Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan" dalam ketentuan Pasal 335 ayat (1) butir 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto UU No.73 Tahun 1958 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.


Pasal kontroversial, Perbuatan tidak menyenangkan. [Vtuber ID] YouTube

MK menilai frasa "sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan" dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan. Karena, perbuatan apa saja yang termasuk perbuatan tidak menyenangkan yang mana merupakan implementasi ketentuan itu memberi peluang terjadinya kesewenang-wenangan.


MK Cabut Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan Lembaga Perlindungan Konsumen KOMNAS LKPI

Pasal perbuatan tidak menyenangkan. Perbuatan tidak menyenangkan diatur dalam Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut berbunyi, " (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak.


Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan newstempo

Perbuatan tidak menyenangkan dikategorikan sebagai pasal karet dalam KUHP. Secara spesifik, perbuatan ini diatur dalam Pasal 335 ayat 1 KUHP yang berbunyi sebagai berikut: ADVERTISEMENT. "Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu rupiah, barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya.


Pasal 335 Perbuatan Tidak Menyenangkan Homecare24

Frasa "perbuatan tidak menyenangkan" dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP telah dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013. MK menyatakan bahwa frasa, "sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan" dalam pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara.


Perbuatan Tidak Menyenangkan Dalam Pasal Penjelasan Dan Dampaknya AwasHoax!

tirto.id - Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berkaitan dengan perbuatan tidak menyenangkan, khususnya mengenai kejahatan terhadap kemerdekaan orang. Pasal 335 KUHP berisi sanksi atau hukuman bagi para pelaku yang telah melakukan pemaksaan terhadap orang lain. KUHP merupakan induk peraturan hukum pidana positif di Indonesia.


PENGACARA GILA, Penonton diancam Pasal Pencemaran Nama Baik dan Perbuatan Tidak Menyenangkan

Seseorang dapat dikenai tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan seperti yang tercantum dalam Pasal 335 ayat (1) KUHAP sesuai dengan pertimbangan subjektif penyidik. "Jika keluarga terdakwa/tersangka berkeberatan dengan yang dilakukan oleh penegak hukum, maka keluarga terdakwa/tersangka dapat melakukan upaya praperadilan.


(DOCX) contoh surat pengaduan perbuatan tidak menyenangkan.docx

MK menilai frasa "sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan" dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan. Sebab, perbuatan apa saja yang termasuk perbuatan tidak menyenangkan yang mana merupakan implementasi ketentuan itu memberi peluang terjadinya kesewenang-wenangan.


Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan Dan Unsur Di Dalamnya

Perilaku Tidak Menyenangkan di KUHP. Perilaku tidak menyenangkan dihapus? Pada tahun 2013, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 1/PUU-XI/2013 menyatakan bahwa frasa dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP yang berbunyi 'sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan' adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan juga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, sehingga kemudian.

Scroll to Top