Cara Mengurus Paspor yang Hilang YouTube


Cara Mengurus Paspor Hilang Saat di Indonesia Paspor Anda hilang?

Nah, dari sini diketahui bahwa lamanya mengurus paspor hilang dari enam bulan hingga dua tahun lamanya. Ada pun biaya mengurus paspor, jika kamu mengurus paspor biasa yang berisi 48 halaman maka biayanya RP350.000. Kemudian untuk paspor biasa 48 halaman elektronik dikenai biaya sebesar RP650.000.


Berapa Biaya Membuat Paspor Indonesia 2023? Inilah Biaya Membuat Paspor Kissparry

Sedangkan bagi paspor yang hilang, pemiliknya dikenai denda lebih besar, yaitu sebesar Rp1 juta. Menurut Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Keuangan, Arvin Gumilang, pemilik paspor yang rusak atau hilang dikarenakan kondisi kahar tadi wajib mengurus terlebih dulu dokumen pelengkap.


Prosedur Paspor Hilang Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta

Syarat mengurus paspor yang hilang atau rusak. Penggantian paspor biasa apabila paspor hilang dapat diajukan dengan melengkapi persyaratan berikut: Tambahan persyaratan bagi pemohon penggantian hilang karena keadaan kahar: Surat permohonan penggantian paspor hilang kepada Kepala Kantor Imigrasi yang berisi nama, tempat dan tanggal lahir, alamat.


TERBARU Syarat, Biaya, & Cara Mengurus Paspor Hilang dan Rusak

Biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman elektronik dikenai tarif Rp 650.000 per permohonan. Jika permohonan ditolak atau alasan paspor hilang dan rusak bukan disebabkan kahar, maka pemohon tetap dikenakan denda kehilangan paspor dan kerusakan. Denda paspor rusak sebesar Rp 500.000 dan denda kehilangan paspor Rp 1 juta.


Masa Berlaku Paspor Akan Menjadi 10 Tahun, Kapan Mulai Diterapkan? Halaman all

Pastinya, pertama-tama tidak perlu panik sebab Anda bisa mengurus kembali paspor yang hilang dengan mudah. Yuk simak ulasan terbaru cara mengurus paspor hilang. Denda Paspor Hilang dan Rusak Sebagai informasi, sekarang Anda harus membayar denda paspor hilang sebesar Rp1 juta. Denda ini resmi berlaku sejak 1 Mei 2019 berdasarkan Peraturan.


Syarat Pergantian Paspor Cukup Bawa EKTP dan Paspor Lama Suara Nusantara

3. Besaran Biaya Denda. Biaya pembuatan Paspor biasa 48 halaman dikenakan biaya sebesar Rp350.000, dan Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman sebesar Rp650.000. Sementara itu biaya beban paspor hilang (per buku) akan dikenakan Rp1.000.000 dan biaya beban paspor rusak (per buku) adalah sebesar Rp500.000. View this post on Instagram.


Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang Informasi Biaya Pembuatan Paspor dan Biaya Beban Paspor

Adapun untuk denda, Irma mengatakan, besarnya adalah Rp 1 juta untuk paspor hilang, dan Rp 500.000 untuk paspor rusak. "Kalau denda paspor hilang Rp 1 juta, kalau paspor rusak Rp 500.000, di luar biaya pengurusan paspor, tergantung jenis paspor yang ingin diurus," terangnya.. Dikutip dari Kompas.com, Rabu (29/06/2022), di bawah ini adalah daftar biaya paspor 2022:


Jangan Panik! Ini Syarat, Biaya dan Cara Mengurus Paspor Hilang

Hilang Pasport/Dokumen Perjalanan. Melaporkan diri dengan segera ke Bahagian Penguatkuasa, Jabatan Imigresen Malaysia; Sila bawa bersama perkara-perkara seperti di senarai semak. Berikan kerjasama semasa siasatan dan rakaman kenyataan diambil oleh PegawaiImigresen. Tiket pesawat/bas/feri (bawah 7 hari).


Penggantian Paspor hilang atau rusak akibat banjir, gempa bumi, kebakaran tidak dikenakan denda

Sedangkan denda penggantian Paspor karena hilang atau rusak adalah sebagai berikut. Biaya beban paspor hilang: Rp 1.000.000. Biaya beban paspor rusak: Rp 500.000. Biaya beban paspor hilang/rusak karena force majeure: Rp 0. Demikian syarat, prosedur, dan biaya mengurus Paspor yang hilang atau rusak.


Khusus Korban Banjir, Begini Cara Urus Paspor Hilang Secara Gratis

Denda mengurus paspor yang hilang atau rusak. Paspor yang hilang atau rusak akibat keadaan kahar ( force majeure) yakni banjir, gempa bumi, kebakaran, huru-hara dan bencana lainnya saat ini sudah tidak dikenakan denda. Situasi tersebut tercantum dalam aturan terbaru yakni Pasal 2 Permenkeu No.51/PMK.02/2020.


Paspor Hilang atau Rusak, Tak Ada Biaya Denda. Begini Cara Urus Paspor Baru

Syarat dan ketentuan: 1. Membuat surat lapor kehilangan dari kepolisian setempat. 2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. 3. Kartu Keluarga (KK) a. Surat permohonan penggantian paspor hilang kepada kepala kantor imigrasi yang berisi nama, tempat tanggal lahir, alamat domisili, pekerjaan, dan alasan permohonan.


Butuh Data Paspor Karena Paspor Lama Hilang? Begini Caranya

Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp 1.000.000. Sedangkan denda penggantian Paspor karena hilang atau rusak adalah sebagai berikut. Biaya beban paspor hilang: Rp 1.000.000. Biaya beban paspor rusak: Rp 500.000. Biaya beban paspor hilang/rusak karena force majeure: Rp 0.


7 Tips Menyimpan Paspor Agar Tidak Mudah Rusak Dan Hilang

Paspor hilang denda sebesar Rp1 juta untuk dan Rp500 ribu untuk paspor rusak. Belum lagi biaya untuk penggantian paspor barunya. Namun, jika paspor hilang atau rusak dikarenakan sang pemilik (WNI) dilanda kahar/bencana dan posisi berada di Indonesia atau luar negeri, maka pemiliki akan dibebaskan dari biaya beban atau denda alian gratis.


CARA MENGURUS PASPOR HILANG Part.1 YouTube

A. Cara Mengurus Kehilangan Paspor di Indonesia. Jika paspor Anda hilang saat Anda masih berada di Indonesia, Anda dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor baru dengan proses yang hampir sama dengan pembuatan paspor baru atau penggantian paspor lama. Hanya, saja prosedurnya lebih panjang karena harus melalui proses Berita Acara Pemeriksaaan.


Cara Mengurus Paspor Hilang di Dalam dan Luar Negeri, Mudah!

5. Biaya pengurusan paspor hilang. Biaya yang harus dibayar meliputi denda kehilangan paspor sebesar Rp1 juta dan biaya paspor sebesar Rp350.000. Itulah beberapa hal cara mengurus paspor hilang yang wajib kamu ketahui. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News.


Cara Mengurus Paspor yang Hilang YouTube

Paspor rusak akan dikenakan DENDA sebesar Rp500.000. Perlu kamu ingat, biaya denda paspor hilang dan rusak di atas masih di luar biaya pembuatan paspor baru. Ini adalah rincian biaya paspor menurut PP 45 Tahun 2016: Biaya paspor biasa 24 halaman Rp155.000. Biaya paspor biasa 48 halaman Rp355.000.

Scroll to Top